Tujuan
- Mewadahi partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan.
- Mewadahi partisipasi masyarakat baik individu maupun kelompok sukarelawan, pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional selaras dengan kebutuhan sekolah.
- Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah SMK Yapis Biak Papua kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan di tingkat daerah.
Tugas dan Fungsi
- Menyelenggarakan rapat-rapat komite sekolah sesuai sengan program yang telah ditetapkan bersama antara Yayasan, Sekolah dan Komite Sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara lembaga tersebut.
- Bersama-sama pihak sekolah merumuskan dan menetapkan Visi dan Misi yang akan dicapai sekolah dalam jangka waktu 5 tahun ke depan yang selanjutnya dituangkan dalam RENSTRA SMK Yapis Biak Papua oleh sekolah.
- Bersama-sama pihak sekolah menyusun standar pelayanan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi, visi dan misi sekolah.
- Bersama-sama pihak sekolah menyusun rencana strategis pengembangan sekolah yang didasarkan pada visi dan misi sekolah.
- Bersama-sama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana belanja.
Masa Kerja
Kepengurusan Komite Sekolah dalam tahap awal ini mempunyai masa kerja selama terbentuknya kepengurusan baru