TUGAS GURU SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH
- Menyusun perencanakan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordiniran
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
- Penyusunan laporan.
2.1. WAKASEK KURIKULUM
Tugas umum:
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan mewakili Kepala Sekolah dalam tugas-tugas kedinasan baik kedalam maupun keluar bila diperlukan.
TUGAS KHUSUS:
- Menyusun dan menjabarkan kaalender pendidikan
- Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas guru
- Mengkoordinir pelaksanaan analisis kurikulum
- mengkoordinir penyusunan tata tertib guru dan pegawai
- Menganalisis kebutuhan guru dan pegawai
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja guru dan karywan
- Merencanakan program pengembangan SDM guru dan pegawai
- Mengatur penyusunan program pengajaran dalam semester
- Mengatur kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
2.2. WAKASEK HUMAS DAN UNIT PRODUKSI
TUGAS UMUM:
Membantu Kepala Sekolah dalam menjalin hubungan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri serta pengembangan Unit produksi sekolah.
TUGAS KHUSUS
- Menyusun program kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri
- Membentuk panitia Prakerin
- Bersama BK melaksanakan penelusuran tamatan
- Membuat program pengembangan Unit Produksi dari semua bidang keahlian bersama-sama Ketua Program Keahlian
- Mengembangkan hubungan baik dengan Komite Sekolah
- Menyelenggarakan Bakti sosial dan karya wisata
- Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah
- Melaporkan setiap kegiatan kepada Kepala Sekolah.
2.3. WAKASEK KESISWAAN
Tugas Umum
Membantu Kepala Sekolah dalam pembinaan siswa dan kepramukaan serta mewakili Kepala Sekolah dalam tugas – tugas kedinasan baik kedalam maupun keluar bila diperlukan.
Tugas khusus
- Membuat program pembinaan kesiswaan /OSIS
- Menyusun dan mengimplementasikan program 7 K
- Bersama pembina OSIS mengkoordinir pemilihan kepengurusan OSIS dan Pramuka
- Melaksanakan pembinaan terhadap pengurus OSIS dan Pramuka
- Mengkoordinir kegiatan siswa produktif
- Mengkoordinir kegiatan siswa potensial / berprestasi
- Bersama BK mengkoordinir penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
- Mengkoordinir kegiatan upacara bendera
- Mengkoordinir ketertiban dan kedisiplinan siswa
- Mengatur program pesantren kilat
- menyelenggarakan lomba antar kelas
- Menyeleksi calon siswa untuk diusulkan mendapat beasiswa
- Melaporkan setiap kegiatan kepada Kepala Sekolah.