Tata Tertib

Tata Tertib

TATA TERTIB SEKOLAH

 

  1. TATA TERTIB KEGIATAN INTRA KURIKULER (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR)
  2. Masuk Sekolah

Para Siswa Wajib datang, berada di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel dibunyikan. Bel dibunyikan pukul 06.30 WIB. Setelah bel dibunyikan para siswa masuk ruang belajar dengan tertib, dan dimulai dengan do’a bersama.

  1. Waktu Belajar

Sebelum pelajaran dimulai para siswa harus sudah siap di kelas untuk menerima pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selama kegiatan KBM berlangsung pintu pagar akan ditutup mulai bel dibunyikan sampai dengan waktu pulang.

  1. Waktu Istirahat

Para siswa diharapkan tidak berada di kelas selama waktu istirahat, dan tetap berada di dalam lingkungan Sekolah.

  1. Waktu Pulang
  1. Para siswa pulang setelah pelajaran selesai (secara serentak ), dan diakhiri dengan do’a bersama yang dilanjutkan dengan berjabat tangan antara siswa dan guru.
    1. Bagi yang beragama islam diwajibkan sholat dhuhur berjama’ah.
  1. Pakaian Seragam Sekolah

Setiap siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu putih abu-abu pada hari senin dan selasa, sepatu hitam, kaos kaki putih, memakai dasi abu-abu, ikat pinggang hitam, Batik abu-abu pada hari Rabu dan Kamis, sepatu hitam, kaos kaki putih dan seragam pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu, sepatu hitam, kaos kaki hitam, ikat pinggang hitam.

  1. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
  1. Para siswa wajib mendukung dan berpartisipasi pada semua program kegiatan OSIS SMA Negeri 22 Surabaya.
  2. Para siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal dan cabang kegiatan yang sudah ditentukan oleh Sekolah.
  1. KEWAJIBAN SISWA
  2. Taat kepada guru dan semua karyawan SMA Negeri 22 Surabaya.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan dan barang inventaris sekolah
  4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan,  keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai antara sesama murid.
  7. Membayar iuran uang sekolah dan uang administrasi sekolah lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
  8. Memiliki dan membawa perlengkapan sendiri yang diperlukan di sekolah
  9. Menempatkan sepeda motor di tempat parkir dalam keadaan terkunci, dengan membayar uang partisipati parkir.
  10. Ikut membantu agar peraturan tata tertib sekolah dapat berjalan dengan baik dan ditaati.
  11. Orang tua murid wajib memenuhi panggilan sekolah dalam rangka teknis pendidikan anaknya.
  12. Berpakaian sopan di lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah
  13. Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melebihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga
  14. Mengikuti upacara bendera di sekolah pada setiap hari senin dan pada hari besar nasional.
  15. Rok bagi siswa wanita 10 cm di bawah lutut
  16. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA

 

  1. Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung (termasuk membawa sepeda motor keluar), kecuali hanya mendapat ijin guru piket
  2. Merokok (baik di sekolah maupun di luar sekolah) dan membawa obat terlarang, minuman keras serta benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan / keperluan sekolah.

3   Menerima surat-surat atau tamu di sekolah kecuali hal yang sangat penting dengan seijin guru piket

  1. Berpakaian yang tidak sopan dan bersolek yang berlebihan .
  2. Membawa senjata api, senjata tajam berupa apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.
  3. Berkelahi dan baku hantam baik secara perorangan, kelompok maupun bersama-sama (secara massal)
  4. Menikah selama dalam proses belajar (hamil)
  5. Membawa  / menyimpan  dan mengedarkan buku bacaan porno, film porno dan media lain yang bertentangan dengan susila dan nilai budaya nasional dan moral Pancasila
  6. Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lainnya tanpa seijin Kepala Sekolah
  7. Memakai perhiasan berharga yang berlebihan
  8. Untuk siswa putra berambut panjang dan  memakai aksesoris (kalung/gelang/anting)
  9. Melakukan tindakan yang mengarah ke kriminalitas
  10. Tidak mengikuti  pelajaran sekolah tanpa keterangan
  11. Datang tidak tepat waktu (terlambat) dan pulang sebelum pelajaran selesai.
  12. Mengaktifkan Hand Phone selama KBM berlangsung.
  13. SANKSI KETERLAMBATAN
  1. Bagi Siswa yang terlambat sepuluh menit setelah bel dibunyikan (06.30) dikenakan sanksi sebagai berikut :

- Diperkenankan masuk ke kelas pada jam pelajaran ke 1, setelah mengisi daftar siswa terlambat dan membawa surat ijin masuk dari guru piket / Tim Ketertiban Guru

-  Siswa yang terlambat sebanyak 3X, akan dipulangkan dengan surat pemulangan dari sekolah untuk diketahui dan ditandatangani orang tua serta akan dilakukan pemanggilan ( lisan / tertulis ) terhadap Orang Tua Siswa.

  1. Bagi Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit setelah bel dibunyikan (06.30) dikenakan sanksi sebagai berikut :

- Diperkenankan  masuk setelah pelajaran jam 1 selesai, setelah mengisi daftar siswa terlambat dan membawa surat ijin masuk dari guru piket / Tim Ketertiban Guru.

- Siswa yang terlambat sebanyak 3X, akan dipulangkan dengan surat pemulangan dari sekolah untuk diketahui dan ditandatanagni orang tua serta akan dilakukan pemanggilan ( lisan / tertulis ) terhadap Orang Tua Siswa

- Selama menunggu waktu masuk ke kelas siswa diharapkan tidak berkeliaran di depan kelas dengan sanksi membantu/menjaga kebersihan dan keindahan sekolah dan Siswa dipandu oleh guru piket/Tim Ketertiban.

 

PENENTUAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA



  1. KELAKUAN

NO

JENIS PELANGGARAN

INDIKATOR

SKOR

1

Tidak menghormati guru dan karyawan

a.       Berani terhadap guru secara

lisan maupun tindakan

b.      Tidak mematuhi perintah atau

tugas yang diberikan guru

50

2

Terlibat kenakalan remaja

a.       Terlibat perkelahian antar siswa atau antara siswa  SMA Negeri 22 dengan sekolah lain

b.      Terlibat perjudian

c.       Terlibat pengedaran / penyimpanan gambar / VCD porno

d.      Merokok dalam lingkungan sekolah

e.       Berpacaran melebihi batas norma agama di lingkungan sekolah

50

3

Merusak nama baik / aset sekolah

a.       Merusak/menjual aset sekolah

b.      Mencorat-coret aset sekolah

c.      Berdemontrasi dengan tanpa alasan yang dibenarkan

d.      Menyalahgunakan keuangan sekolah.

50

  1. KERAJINAN

NO

JENIS PELANGGARAN

INDIKATOR

SKOR

1

Menggangu proses belajar mengajar

a.       Terlambat masuk kelas sebanyak 3 X

b.      Ramai dalam kelas, tidur di kelas, pindah tempat duduk, menghadap ke belakang, duduk tidak sopan pada saat pelajaran berlangsung dan meninggalkan kelas tanpa izin

c.       Tidak mengikuti pelajaran tertentu tanpa izin

d.      Tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua sebanyak 3 X

10

2.

Tidak membawa peralatan sekolah

a.       Tidak membawa buku / peralatan sekolah yang lain

b.      Tidak memiliki buku / catatan pelajaran

c.       Tidak mengerjakan / mengumpulkan tugas yang diberikan guru

10

3

Tidak melaksanakan tugas

a.       Tidak mengikuti upacara rutin (hari senin) dan hari besar nasional

b.      Tidak mengikuti kegiatan Hari Besar keagamaan

c.       Tidak melaksanakan tugas piket

Tidak mengikuti Sholat Dhuhur, Jum’at dan Kajian Islam bagi yang beragama Islam. Selain yang beragama Islam tidak mengikuti kegiatan agamanya masing-masing

10

  1. KERAPIAN

NO

JENIS PELANGGARAN

INDIKATOR

SKOR

1

Tidak menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai aturan yang berlaku

a.       Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hari Senin s.d Selasa  :

-          Baju putih, celana / rok Abu-abu

-          Ikat pinggang warna hitam

-          Sepatu hitam, kaos kaki putih, dasi abu-abu

Hari Rabu s.d Kamis  :

-          Baju batik, celana / rok Abu-abu

-          Ikat pinggang warna hitam

-          Sepatu hitam, kaos kaki putih, dasi abu-abu

Hari Jum’at dan Sabtu :

-          Seragam Pramuka

-          Ikat pinggang hitam

-    Sepatu hitam, kaos kaki hitam

10

2

Tidak berpakaian rapi dan sopan

a.       Baju tidak dimasukkan, kecuali Seragam Pramuka bagi putri dan busana muslimah.

b.      Pakaian sobek dan disobek

c.       Pakaian kotor dan tidak dicuci

d.      Pakaian dicorat-coret

e.       Pakaian (Celana) tidak boleh melebihi mata kaki

10

3

Berdandan / berhias melebihi batas

a.       Bagi siswa, berambut panjang, memakai anting-anting, kalung, gelang dsb

b.      Bagi siswi , memakai alis palsu dan perhiasan selain anting-anting dan berhias berlebihan

c.       Menggunakan pewarna rambut

10

 

KETERANGAN :

Siswa dinyatakan tidak naik kelas (untuk kelas X dan kelas XI) atau tidak tamat (untuk kelas III) apabila memperoleh skor pelanggaran 100 (seratus) dalam satu tahun pelajaran


CARA-CARA PENANGANAN PELANGGARAN :

  1. KELAKUAN

1.1.  Tidak Menghormati guru dan karyawan

-          Penanganan dilakukan oleh guru mata pelajaran dan BK

-          Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap 1           : Peringatan lisan

Tahap 2           : Pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis ) dan pernyataan tertulis

diatas materai dan siswa diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Guru memberikan skor dan siswa diserahkan ke BK untuk dibina

1.2.  Terlibat kenakalan remaja

-          Penanganan dilakukan oleh guru, walikelas, BK dan Wakasek Kesiswaan

-          Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap 1           : Peringatan lisan dan pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis )

Tahap 2           : Pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis ), pemberian skor  dan    ‘

pernyataan tertulis diatas materai serta siswa diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Pemberian skorsing oleh sekolah melalui Wakasek Kesiswaan

1.3.  Merusak nama baik / aset sekolah

-     Penanganan dilakukan oleh guru, walikelas, BK dan Wakasek Kesiswaan

-     Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap 1           : Peringatan lisan

Tahap 2           : Pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis ), pemberian skor  dan    ‘

pernyataan tertulis diatas materai serta siswa diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Pemberian skorsing oleh sekolah melalui Wakasek Kesiswaan

  1. KERAJINAN

2.1.  Mengganggu proses belajar mengajar

-          Penanganan dilakukan oleh guru mata pelajaran dan BK

-          Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap  1          : Peringatan lisan

Tahap 2           : Pernyataan tertulis dan diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Guru memberikan skor, pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis )melalui BK dan siswa diserahkan ke BK untuk dibina

2.2.  Tidak membawa peralatan sekolah

Penanganan dilakukan oleh guru mata pelajaran dan BK

Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap  1          : Peringatan lisan

Tahap 2           : Pernyataan tertulis dan diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Guru memberikan skor, pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis )

melalui BK dan siswa diserahkan ke BK untuk dibina

2.3.  Tidak melaksanakan tugas

-     Penanganan dilakukan oleh guru, walikelas dan  BK

-     Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap  1          : Peringatan lisan

Tahap 2           : Pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis ), pemberian skor  dan    ‘

pernyataan tertulis diatas materai serta siswa diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Guru memberikan skor, pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis )

melalui BK dan siswa diserahkan ke BK untuk dibina

  1. KERAPIAN

3.1.  Tidak menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai aturan yang berlaku

-          Penanganan dilakukan oleh guru, Walikelas, BK dan Tim Ketertiban

-          Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap  1          : Peringatan lisan

Tahap 2           : Penyitaan atribut oleh Tim Ketertiban, pemberian skor dan siswa

diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           :  Pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis )melalui BK dan pernyataan tertulis

3.2.  Tidak berpakaian rapi  dan sopan

Penanganan dilakukan oleh guru, Walikelas, BK dan Tim Ketertiban

Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap  1          : Peringatan lisan

Tahap 2           : Pernyataan tertulis dan diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Guru memberikan skor, pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis )melalui BK dan siswa diserahkan ke BK untuk dibina

3.3.  Berdandan / berhias melebihi batas

-     Penanganan dilakukan oleh guru, Walikelas,BK  dan Tim Ketertiban

-     Penanganan dilakukan melalui prosedur :

Tahap  1          : Peringatan lisan

Tahap 2           : Pernyataan tertulis dan diserahkan ke BK untuk dibina

Tahap 3           : Guru memberikan skor, pemanggilan orang tua ( lisan / tertulis )melalui BK dan siswa diserahkan ke BK untuk dibina

 

Rekapitulasi pelanggaran tata tertib setiap akhir bulan melalui prosedur dari Guru ke Walikelas kemudian diserahkan ke Tim Ketertiban diteruskan ke BK.

  1. Siswa dikembalikan kepada orang tua setelah mencapai skor pelanggaran sebanyak 100 (seratus) dan telah diadakan pembinaan
  2. Dalam kasus-kasus tertentu, yaitu :
  1. Melawan guru / staf sekolah (menghina, memukul, dan mengumpat)
  2. Terlibat narkoba, miras dan, kriminalitas (terlibat pencurian, perampasan, perampokan, narkoba dan minuman keras)
  3. Hamil / menghamili

Siswa dikembalikan kepada orang tua setelah melalui proses tertentu

HARI,TANGGAL






CUACA KOTA BIAK



Cuaca, 03
Cuaca di Biak Island
+27

Tinggi: +28° Rendah: +26°

Kelembapan: 80%

Angin: NNE - 13 KPH



KALENDER KEGIATAN



PESAN-PESAN ANDA




DATA PENGUNJUNG


Flag Counter

HISTATS